Rabu 26 Mar 2025 15:50 WIB

87 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Terkait Persoalan THR, Termasuk Sritex

Ada perusahaan yang belum membayarkan sama sekali THR kepada pegawainya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
Sebanyak 87 perusahaan di Jateng dilaporkan terkait pemberian THR, termasuk Sritex. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Sebanyak 87 perusahaan di Jateng dilaporkan terkait pemberian THR, termasuk Sritex. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 87 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng karena persoalan pemberian tunjangan hari raya (THR). PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya termasuk dalam daftar terlapor. 

"Untuk (persoalan) THR ada 87 (perusahaan) yang diadukan," ungkap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, ketika diwawancara di kantornya, Rabu (26/3/2025). 

Baca Juga

Dia menambahkan, dari 87 perusahaan yang diadukan, sebanyak 77 di antaranya bergerak di bidang manufaktur. Terdapat pula empat lembaga pendidikan dan tiga fasilitas medis berupa rumah sakit serta klinik yang turut dilaporkan. "Yang sektor perusahaan ini ada yang dalam kondisi pailit, misalnya Sritex," ucap Aziz. 

Menurut Aziz, dari 87 perusahaan terkait, terdapat aduan yang masuk sebelum H-7 Lebaran. Karena masih di atas H-7, perusahaan memang belum membayarkan THR. "Ketika H-7 ternyata sebagian besar sudah membayar dan sebagian ada yang memang dicicil. Ada yang tidak mampu membayar, termasuk yang pailit itu," ujarnya. 

Aziz menambahkan, di luar yang mengalami pailit, ada pula perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali ke para pegawainya. "Sampai sekarang dia tidak jelas mencicil atau telat membayar. Nah ini nanti yang kita tindak lanjuti dengan nota pemeriksaan," katanya. 

Menurut Aziz, sejauh ini setidaknya terdapat lima perusahaan yang belum jelas kapan dan bagaimana mereka akan membayarkan hak THR para pegawainya. "Yang tidak jelas ini akan ditindaklanjuti oleh pengawas. Yang mencicil juga akan kita cek secara tertulis dia mencicilnya berapa kali," ucap Aziz. 

Dia menjelaskan, perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pegawainya bakal menghadapi sanksi administrasi. "Sanksinya itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan selanjutnya," kata Aziz. 

Aziz mengatakan, tahun lalu Disnakertrans Jateng menerima 161 aduan terkait THR. Jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 128. Namun semua perusahaan terkait pada akhirnya menunaikan kewajiban mereka membayarkan THR. 

Sebelumnya Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng telah membuka posko pengaduan THR. Pekerja yang belum memperoleh THR dapat melapor ke posko tersebut. 

Luthfi mengungkapkan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR merupakan hak para pekerja. THR, tambahnya, harus dibayarkan setidaknya H-7 Lebaran. "Dinas Ketenagakerjaan (Jateng) membuka posko pengaduan khusus THR karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," ujar Luthfi setelah melakukan pengecekan kepatuhan pembayaran THR ke PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang, Senin (24/3/2025). 

Luthfi mengatakan, dua perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerjanya. "Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," ucapnya. 

Namun dia memastikan pengecekan pembayaran THR kepada para pekerja akan tetap dilakukan. Hal itu mengingat terdapat antara 102 hingga 103 ribu perusahaan di Jateng. "Kita harus lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa terpenuhi," kata Luthfi. 

Luthfi mengakui, ada perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR dengan cara diangsur. Ada pula yang mengganti uang THR dengan bingkisan atau parsel. Mengacu pada situasi tersebut, Luthfi mengatakan, pekerja yang merasa hak THR-nya belum terpenuhi, dapat melapor ke posko pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Jateng. 

Menurut Luthfi, sejauh ini posko Disnakertrans Jateng sudah menerima tujuh laporan. Lima di antaranya telah ditangani. "Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," ucapnya. 

Kanal pengaduan THR Provinsi Jateng dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, mengungkapkan, sejauh ini dia belum menerima laporan terkait adanya perusahaan di Jateng yang tak membayarkan THR kepada para pekerjanya. "Alhamdulillah sampai sekarang ini belum ada berita ke Apindo, ke kami, bahwa ada yang tidak membayar THR. Sampai sekarang tidak ada," kata Frans ketika dihubungi Republika. 

Frans menekankan, Apindo mendukung pemenuhan hak THR kepada para pekerja. "Karyawan itu kan teman kerja kita. Tanpa karyawan kan kita tidak bisa bekerja. Jadi setahun sekali kita memberikan THR. Melihat anak-anak mereka pakai pakaian baru, jalan-jalan, kita kan senang," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement