REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Allan Tandiono menolak usulan anggota Komisi VI DPR terkait adanya gerbong khusus untuk merokok dalam perjalanan kereta api jarak jauh. Allan menyampaikan usulan tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 36 tahun 2012 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Angkutan umum, termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," ujar Allan saat media briefing terkait peningkatan keselamatan transportasi di sektor darat, laut, udara serta perkeretaapian di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Allan mengatakan aturan tersebut sudah menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik. Allan menjelaskan penerapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang.
"Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," ucap Allan.
Allan menegaskan kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan standar pelayanan transportasi yang aman bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Allan menekankan arah kebijakan perkeretaapian lebih difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami ingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," kata Allan.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Senin , 29 Jun 2026, 16:25 WIB![]()
Rayakan Jazz Gunung 2026, Nikmati Harmoni Musik Alam dan Diskon Tiket 40% dari BRImo
Senin , 29 Jun 2026, 16:25 WIBPemberian Insentif Kendaraan Listrik Molor Lagi, Menko Airlangga: Masih Dievaluasi
Senin , 29 Jun 2026, 16:15 WIBBunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Berlaku untuk Seluruh Nasabah
Senin , 29 Jun 2026, 15:46 WIBDukung Kebijakan Pemerintah, PGN Pastikan Pasokan Gas Industri Tetap Andal
Senin , 29 Jun 2026, 15:36 WIBDorong Peningkatan Daya Saing Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG
Advertisement