REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya pengawasan ketat agar program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras tepat sasaran. SPHP beras mulai digulirkan sejak akhir pekan lalu.
Amran meminta Bulog berhati-hati. Ia menegaskan bahwa proses penyaluran harus benar-benar sampai ke konsumen yang membutuhkan. “Jangan sampai bocor atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya minta tindak tegas mafia pangan,” kata Mentan, dikutip Senin (14/7/2025).
Peringatan ini didasari oleh investigasi Satgas Pangan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran oleh sejumlah produsen besar. Mereka diduga mengedarkan beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Temuan ini memperkuat pentingnya SPHP sebagai pengendali harga dan pelindung konsumen.
Amran menegaskan, SPHP bukan sekadar tambahan pasokan, tetapi juga benteng dari praktik curang. Pelaksanaannya harus berintegritas dan diawasi ketat. “Kalau ada yang nakal, kita tindak tegas,” ujarnya.
SPHP dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog melalui distribusi ke pengecer pasar rakyat, koperasi desa, outlet pangan daerah, hingga Gerakan Pangan Murah (GPM). Beras SPHP dikemas 5 kg dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Senada dengan Mentan, Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menegaskan komitmen pemerintah agar beras SPHP dan bantuan pangan beras disalurkan dengan baik dan benar. Hal ini penting agar masyarakat yang paling memerlukan benar-benar merasakan manfaatnya.
Penyaluran SPHP berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton. Distribusinya telah dimulai sejak Sabtu lalu. “Jadi ini sudah diingatkan oleh semua pihak bahwa ini harus benar-benar sampai ke masyarakat yang paling memerlukan. Harganya tidak boleh lebih dari Rp 12.500 per kilogram (Zona 1). Beras SPHP sudah dapat diakses masyarakat di berbagai daerah,” ujar Arief.
Penyaluran beras SPHP telah berlangsung di berbagai kabupaten/kota, antara lain Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara), Kabupaten Bengkalis (Riau), Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu (Jawa Barat), Kota Mataram, Kabupaten Bima, dan Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Majene (Sulawesi Barat), Kabupaten Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan), Kota Kendari, Kabupaten Bombana dan Konawe (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), serta Kota Jayapura (Papua).
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan langkah dan strategi Bulog dalam penyaluran SPHP ke masyarakat. Ia memastikan tidak ada lagi praktik tidak wajar terhadap beras pemerintah.
“Kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan juknis dari Badan Pangan Nasional. Pertama, setiap pengecer wajib ikut dalam aplikasi Klik SPHP, mulai dari pemesanan hingga pembelian, agar terkontrol. Kedua, masyarakat hanya boleh membeli maksimal dua kantong, atau 10 kg,” tutur Ahmad Rizal.
Ia menjamin bahwa SPHP adalah beras medium terbaik. Dalam pendistribusiannya, Bulog dibantu oleh Satgas Pangan, termasuk TNI dan Polri, untuk pengawasan. “Kami juga melibatkan kepala pasar dan pengamanan dalam pasar seperti Satpol PP agar tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.
Dirut Bulog mengingatkan agar tidak ada lagi beras SPHP yang dioplos, disobek, atau dirusak. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan menindak secara hukum. NFA menetapkan harga penjualan dari Bulog kepada mitra penyalur sebagai berikut:
- Rp 11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
- Rp 11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
- Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Sementara itu, HET beras SPHP ditetapkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, yakni:
- Rp 12.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
- Rp 13.100 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan.
- Rp 13.500 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.