Rabu 26 Oct 2011 18:45 WIB

Pembentukan OJK Bikin BI Bingung

Bank Indonesia
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang rencananya akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (27/10) besok, masih menyisakan berbagai pertanyaan bagi Bank Indonesia (BI) yang tugas pengawasan perbankannya akan dialihkan ke OJK mulai 2013.

"Berapa jumlah pegawai BI yang ditawarkan untuk pindah ke OJK belum jelas, karena selain yang bertugas mengawasi perbankan, masih ada sejumlah direktorat lain terkait perbankan juga," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu (26/10).

Menurutnya, jumlah pegawai di BI yang bertugas mengawasi perbankan sebanyak 834 orang, terdiri dari pengawas di kantor pusat 397 orang dan di kantor BI di daerah 437 orang. Sementara jika, dilihat dari tugasnya terdiri dari pengawas bank umum 321 orang, pengawas BPR 504 orang dan pengawas bank syariah 20 orang.

Difi mengatakan pihaknya belum mendapatkan gambaran mengenai banyak hal, karena BI tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat pembahasan OJK. Sehingga tidak mengetahui apakah nantinya bidang pengaturan perbankan tetap ada di BI atau dipindah juga ke OJK.

"Lalu siapa yang melakukan fungsi mediasi bank dan nasabah, dan siapa yang melakukan investigasi perbankan?. Keduanya itu fungsi Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) di BI," katanya menegaskan.

Selain itu, Difi juga mempertanyakan pihak yang akan mengelola informasi dan data base perbankan serta perizinan perbankan yang melakukan 'fit and proper test' calon pengurus bank, yang selama ini dilakukan Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP).

Difi menambahkan, ada satu lagi direktorat di BI yang terkait perbankan yaitu Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU). "Kita belum tahu siapa yang akan mengatur ini tetap di BI atau OJK," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, wewenang pengawasan dan pengaturan perbankan yang selama ini dikuasai Bank Indonesia, pada awal 2013 harus sudah dialihkan kepada OJK.

"Untuk kesehatan perbankan dan sebagainya sudah bukan wewenang BI lagi, jadi untuk posisi Deputi Gubernur atau posisi pengawasan perbankan sudah tidak diperkenankan lagi di BI, sama sekali mulai tanggal 1 Januari 2013 itu BI sudah dipotong fungsi pengawasan perbankannya," kata Harry.

Menurutnya, OJK sejak 1 Januari 2013 akan mulai beroperasi mengawasi lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan yang beroperasi di Indonesia yang selama ini diawasi oleh Bapepam dan Bank Indonesia. "Pengawasan perbankan sudah harus bergabung 1 Januari 2013, meski ada waktu transisi sampai awal 2014," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement