REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, perusahaan tercatat yang telah mengumumkan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat langsung melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS. OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
“Tetap bisa jalan langsung. Tanpa ini (RUPS) tetap bisa langsung. Kalau udah ada (aturan) itu bisa,” ujar Inarno di sela-sela Konferensi Pers Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Inarno optimistis akan banyak perusahaan tercatat melakukan aksi buyback saham, setelah resmi diterbitkannya aturan terkait buyback saham tanpa RUPS .
“At least room-nya ada. Kalau misalnya memang sekiranya market sudah membaik atau apa segala macam dan di rasanya memang tidak perlu untuk buyback, ya enggak ada masalah. Tetapi pada saat dibutuhkan, itu emiten bisa langsung membeli atau buyback tanpa RUPS,” ujar Inarno.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan, yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Berikut merupakan beberapa emiten yang telah mengumumkan akan melaksanakan RUPS untuk melakukan buyback saham.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dengan modal buyback Rp3 triliun dan jadwal RUPS pada 24 Maret 2025
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dengan modal buyback Rp 1,17 triliun dan jadwal RUPS pada 25 Maret 2025
- PT Bank Negara Indonesia (BBNI), dengan modal buyback Rp 1,5 triliun dan jadwal RUPS pada 26 Maret 2025
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dengan modal buyback Rp450 juta dan jadwal RUPS pada 14 April 2025
- PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dengan modal buyback Rp800 juta dan jadwal RUPS pada 20 Maret 2025
- PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dengan modal buyback Rp 470 miliar jadwal RUPS pada 10 April 2025
- PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), dengan modal buyback Rp 150 miliar dan jadwal RUPS pada 10 April 2025
- PT Avia Avian Tbk (AVIA), dengan modal buyback Rp 1 triliun dan jadwal RUPS pada 10 April 2025
- PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), dengan modal buyback Rp 300 miliar dan jadwal RUPS pada 24 Maret 2025