REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tekanan di pasar modal yang ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Untuk diketahui, kebijakan buyback tanpa RUPS ini sempat dikeluarkan pada pandemi Covid-19.
Sejak 19 September 2024, IHSG mengalami tren penurunan yang signifikan. Hingga 18 Maret 2025, indeks tercatat merosot sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari level tertingginya tahun ini. Berdasarkan kondisi tersebut, OJK menetapkan pasar dalam keadaan berfluktuasi signifikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan mengurangi tekanan yang terjadi. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025 lalu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
OJK telah menyampaikan kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini kepada seluruh direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Dalam pelaksanaannya, perusahaan terbuka wajib mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham.
Adapun status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitan surat OJK. Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan terbuka memiliki fleksibilitas untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor.