REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai kebijakan (policy) sebagai upaya menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Kami juga memberikan kepada rekan-rekan wartawan, bahwasanya kami memiliki beberapa policy (kebijakan) yang akan kita lakukan,” ujar Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia menyampaikan, berbagai upaya kebijakan itu akan dipaparkan dalam Konferensi Pers Respons Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, pada Rabu (19/3/2025) besok.
“Insya Allah besok kita akan melakukan salah satu policy yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Inarno menyebut bahwa pihaknya bersama BEI pada 3 Maret 2025 telah menetapkan beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas IHSG. Pada 3 Maret 2025, OJK bersama BEI memutuskan untuk menunda implementasi short selling dan akan melakukan kajian terkait dengan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).
Upaya itu dilakukan seiring OJK bersama BEI telah melakukan dialog bersama pelaku pasar modal sebagai respons terkait dengan tekanan yang terus-menerus terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling," katanya.
Selain hal tersebut, terdapat opsi kebijakan lain yang jika diperlukan yaitu mengkaji buyback saham tanpa RUPS dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya. Dalam pengambilan kebijakan itu, pihaknya akan fokus dalam tiga hal, di antaranya stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, serta perlindungan investor.
BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Pembekuan perdagangan dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai lebih dari 5 persen.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (18/3), IHSG tercatat ditutup melemah 395,87 poin atau 6,12 persen ke posisi 6.076,08. Sementara itu, indeks LQ45 tercatat turun 38,27 poin atau 5,25 persen ke posisi 691,08.