Rabu 19 Mar 2025 14:11 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Lakukan Buyback Saham

OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis banyak perusahaan tercatat akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis banyak perusahaan tercatat akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis banyak perusahaan tercatat akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia. OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

"Pasti banyak (buyback saham)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga

Ia menyampaikan bahwa telah banyak perusahaan tercatat yang menyampaikan minatnya untuk melakukan buyback saham dan pihaknya menunggu informasi resmi perusahaan terkait kepada OJK. "Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," ujar Inarno.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan porsi buyback saham yang diatur oleh OJK yaitu sebesar 20 persen dari total saham perusahaan tercatat, seperti sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

Ia melanjutkan penerapan buyback saham tanpa RUPS ini akan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK pada 18 Maret 2025.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari highest to date.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement