REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah melakukan penghentian aktivitas ribuan entitas keuangan ilegal. Mayoritas dari ribuan entitas keuangan ilegal tersebut adalah pinjaman online (pinjol).
“Pada periode 1 Januari—28 Februari 2025 kami telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 3.517 pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari dalam acara update perkembangan terkini penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan buka bersama di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Menurut catatan OJK, ada sebanyak 17.019 pengaduan yang masuk ke data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pada periode Januari—Februari 2025. Belasan ribu pengaduan itu meliputi 15.845 pinjol ilegal dan 1.174 investasi ilegal.
Frederica mengakui bahwa dari banyaknya kasus yang diadukan ke Satgas PASTI, sebagian mampu ditindaklanjuti. Namun, ada pula yang tidak bisa ditindaklanjuti, biasanya dikarenakan pusat aktivitas keuangan ilegal tersebut terjadi di luar negeri.
“Kalau enggak bisa (ditindaklanjuti) kebanyakan di luar negeri susah kita address, seperti aplikasi tutup buka lagi tutup buka lagi,” ujarnya.
Adapun pada periode Januari—Februari 2025, menurut catatan OJK, pemblokiran yang dilakukan oleh Satgas yakni meliputi 3.517 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 1.330 nomor telepon/WA.
Frederica memastikan OJK bersama berbagai pihak yang tergabung di Satgas PASTI akan terus melakukan berbagai upaya dalam menangani banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini juga di musim menjelang Lebaran banyak sekali aduan-aduan yang masuk. Banyak orang kena scam penipuan,” ungkapnya.