Selasa 11 Mar 2025 22:19 WIB

Dalam 3 Bulan, OJK Catat Angka Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp 1 T

Total dana yang diblokir sekitar Rp 127 miliar.

Rep: Eva Rianti / Red: Gita Amanda
Polsek Metro Gambir menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus) saat konferensi pers di Markas Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025)..
Foto: Antara/Khaerul Izan
Polsek Metro Gambir menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus) saat konferensi pers di Markas Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tingginya aktivitas penipuan transaksi keuangan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal itu tercermin dari angka laporan penipuan transaksi keuangan yang kian membludak, terutama dalam tiga bulan terakhir ini. 

“Pada periode 22 November 2024 sampai dengan 28 Februari 2025, laporan yang masuk ke IASC (Indonesia Anti-Scam Center) sebanyak 58.206 laporan, ini padahal baru tiga bulan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari dalam acara update perkembangan terkini penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan buka bersama di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dari angka tersebut, laporan korban yang langsung ke sistem IASC mencapai 18.963, sedangkan laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC mencapai hingga 39.243 laporan. 

Adapun jumlah pelaku usaha yang terkait dengan laporan korban mencapai hingga 123. Namun menurut penuturan Frederica, kebanyakan adalah bank-bank yang itu-itu saja karena memang bank besar dengan kegiatan transaksi yang masif. Jumlah rekening yang dilaporkan 64.888, dan yang sudah diblokir langsung 28.807 rekening.

“Total kerugian dilaporkan Rp 1 triliun. Kalau tadi saya sampaikan di 2022—2024 Rp 2,5 triliun, ini baru tiga atau empat bulan sudah Rp 1 triliun. Total dana yang diblokir sekitar Rp 127 miliar,” ungkapnya.

Frederica mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan transaksi keuangan. Hal itu mengingat aktivitas tersebut kini semakin masif, di tengah perkembangan digitalisasi. 

“Sangat merajalela, sisi gelap digitalisasi membuat sangat mudah memindahkan rekening. Kalau dulu harus datang ke bank, ke teller, ngisi slip, transfer, lalu harus ke ATM, dan lain-lain, tapi sekarang (mudah) dengan jempol kita,” ujar Frederica. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement