Kamis 13 Aug 2026 14:07 WIB

Transaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2 Persen, Bittime Sebut Pasar Indonesia Kian Matang

Aktivitas dan jumlah konsumen kripto terus meningkat.

Aset kripto (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Aset kripto (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, tumbuh 24,20 persen secara month-to-month (mtm) dibandingkan Rp23,01 triliun pada Mei 2026. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital juga meningkat 1,32 persen menjadi 22,69 juta akun pada periode yang sama.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai, peningkatan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan aktivitas pasar aset kripto Indonesia semakin berkembang. Menurutnya, penguatan regulasi dan pengawasan juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri dalam jangka panjang.

Baca Juga

“Pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital di Indonesia terus meningkat. Di saat yang sama, regulasi dan pengawasan yang semakin kuat dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor, sekaligus membangun fondasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan pasar,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Bittime melihat regulasi yang semakin jelas di Indonesia maupun global dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan pasar aset digital. Pengawasan OJK memberikan standar yang lebih jelas bagi pelaku industri sekaligus memperkuat aspek perlindungan konsumen.

Di tingkat global, implementasi penuh Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa sejak 1 Juli 2026 menjadi salah satu tonggak dalam menciptakan standar regulasi aset kripto yang lebih seragam. Sementara di Amerika Serikat, pelaku industri masih menantikan perkembangan Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital.

Di Indonesia, penguatan regulasi juga berlanjut melalui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Meski aktivitas pasar meningkat, Bittime menilai pasar aset kripto masih menghadapi sejumlah tantangan pada semester II 2026. Ketegangan geopolitik, konflik di sejumlah kawasan, serta arah kebijakan suku bunga bank sentral global masih berpotensi memengaruhi sentimen investor dan pergerakan aset kripto.

“Pada semester kedua 2026, pasar aset kripto masih akan menghadapi dinamika dari kondisi makroekonomi dan geopolitik global. Karena itu, investor perlu mencermati perkembangan pasar secara lebih menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pergerakan harga dalam jangka pendek,” ujar Ryan.

Di tengah perkembangan tersebut, Bittime memperluas pilihan aset digital bagi masyarakat Indonesia, mulai dari aset kripto hingga aset berbasis blockchain lainnya. Bittime menyediakan akses ke Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, dan USDT, hingga Tokenized US Stocks seperti NVDA, AAPL, GOOGL, dan META.

Keragaman minat pengguna juga terlihat dari aktivitas perdagangan di Bittime. Berdasarkan data trade volume sepanjang pekan lalu, aset yang aktif diperdagangkan tidak hanya berasal dari aset kripto mainstream, tetapi juga mencakup AI Stocks dan meme token.

Pada kategori AI Stocks, tiga aset dengan trade volume tertinggi adalah NVDAX, SPCXX, dan TSLAX. Sementara pada kategori meme, TUT, KOMA, dan BABYSHARK menjadi tiga aset dengan trade volume tertinggi.

Untuk aset mainstream, Solana (SOL), Bitcoin (BTC), dan Ethereum (ETH) mencatat trade volume tertinggi.

Pada Juli 2026, Bittime juga menjadi pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui proses perizinan yang berlangsung di bawah pengawasan OJK, dengan izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX).

“Pertumbuhan industri bukan hanya mengenai peningkatan transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem dapat menyediakan akses yang semakin beragam dengan tetap mengedepankan kepatuhan, transparansi, dan edukasi investor,” kata Ryan.

Berita Lainnya

Rekomendasi