REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan tokenisasi saham Amerika Serikat mendapat perhatian seiring regulator di sejumlah negara mulai menyiapkan kerangka pengaturan aset yang direpresentasikan dalam bentuk digital. Di Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan jalur regulasi sementara dan bersyarat untuk perdagangan saham yang ditokenisasi, sementara OJK tengah menyiapkan aturan mengenai tokenisasi Real World Asset (RWA) di Indonesia.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan tokenisasi mulai masuk dalam pembahasan mengenai akses terhadap aset global. Menurut dia, arah regulasi menjadi salah satu hal yang perlu dicermati seiring berkembangnya aset yang ditokenisasi.
“Perkembangan Tokenized U.S. Stocks menunjukkan bahwa tokenisasi semakin menjadi bagian dari diskusi mengenai masa depan akses terhadap aset global. Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi,” ujar Ryan, Ahad (27/9/2026).
Dalam pengumuman resminya pada 17 September 2026, SEC memberikan temporary, conditional exemptive relief selama lima tahun kepada sejumlah venue tertentu untuk memfasilitasi perdagangan saham National Market System (NMS) yang ditokenisasi.
Dalam kerangka tersebut, saham yang ditokenisasi melalui venue yang memenuhi ketentuan harus memberikan hak dan keistimewaan yang sama kepada pemegangnya seperti saham tradisional dari kelas yang setara. Untuk saham yang ditokenisasi oleh pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan perusahaan penerbit, venue juga wajib memberikan pemberitahuan kepada penerbit dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Perkembangan regulasi tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan pasar tokenized stocks. Berdasarkan data per 16 September 2026, distributed value tokenized stocks mencapai sekitar 2,92 miliar dolar AS, dengan sekitar 3,63 juta holders dan 1,99 juta active addresses.
Di Indonesia, OJK dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 menyampaikan sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA).
Menurut OJK dalam siaran pers tersebut, aturan yang disiapkan mencakup kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata cara penyelenggaraan penawaran aset ditokenisasi, proses perizinan, pelindungan konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token.
Penyusunan RPOJK tersebut merupakan tindak lanjut atas kelulusan sejumlah peserta Sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA.
“Kerangka regulasi yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan aset yang ditokenisasi. Seiring inovasi global yang terus berkembang, arah regulasi di Indonesia juga menjadi faktor penting untuk memastikan pengembangan RWA berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan pelindungan konsumen yang memadai,” kata Ryan.
Di tingkat global, laporan RWA Report 2026 dari CoinGecko Research mencatat kapitalisasi pasar tokenized stocks mencapai 486,69 juta dolar AS pada akhir Maret 2026. Volume perdagangan spot tokenized stocks tercatat 15,12 miliar dolar AS pada kuartal pertama 2026.
Perkembangan tersebut juga terlihat dalam aktivitas Tokenized U.S. Stocks di Bittime. Berdasarkan laporan Bittime mengenai perkembangan RWA, transaksi Tokenized U.S. Stocks di Bittime meningkat 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan Juni 2026.
Saat ini, Bittime menyediakan 34 Tokenized U.S. Stocks yang memberikan akses kepada pengguna Indonesia terhadap aset digital yang merepresentasikan saham sejumlah perusahaan global. Beberapa aset yang tersedia antara lain MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX.
Ryan mengatakan perkembangan transaksi tersebut menunjukkan adanya minat terhadap akses aset global melalui ekosistem digital.
“Pertumbuhan transaksi Tokenized U.S. Stocks menunjukkan adanya minat terhadap akses aset global melalui ekosistem digital. Seiring Indonesia mempersiapkan kerangka regulasi RWA, Bittime akan terus mengikuti perkembangan global dengan tetap mengedepankan kepatuhan, edukasi, dan pemahaman risiko,” kata Ryan.
Tokenized stocks tetap memiliki risiko, antara lain perubahan nilai aset acuan, likuiditas, struktur penerbitan dan kustodian, serta risiko pasar dan teknologi. Pengguna perlu memahami struktur, mekanisme, karakteristik, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk sebelum melakukan transaksi.