REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan/BI Rate sebesar 5,75 persen berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Agustus 2026 sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hal itu disampaikan Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti dalam RDG Bulan Agustus 2026, Rabu (19/8/2026).
“Rapat Dewan Gubernur BI pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga deposit facility tetap sebesar 4,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen,” kata Destry dalam konferensi pers RDG Agustus 2026 yang digelar secara daring, Rabu (19/8/2026).
Ia menerangkan, keputusan tersebut tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah. “Juga untuk menjaga pencapaian sasaran inflasi di kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027, serta sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” terangnya.
Seiring dengan kebijakan mempertahankan suku bunga, BI memastikan terus memperluas kebijakan intensif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas rupiah, mempercepat pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), dan meningkatkan likuiditas dan mengatasi segmen likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Kebijakan makroprudensial longgar dipastikan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit atau pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Sebelumnya, pada hasil RDG Bulan Juli 2026, BI juga memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen, suku bunga deposit facility tetap sebesar 4,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global serta memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen.
Dalam RDG Bulan Juli 2026, Gubernur BI Perry Warjiyo (sebelum mengundurkan diri pada 25 Juli 2026) mengungkapkan, meski BI Rate tetap dipertahankan di level 5,75 persen, namun Bank Sentral memutuskan menaikkan insentif sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Insentif yang diberikan BI yakni kenaikan dan perluasan insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing berupa kenaikan insentif bagi swap jual lindung nilai (swap beli lindung nilai kepada BI) dari 10 persen menjadi sebesar 15 persen, dan perluasan insentif bagi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai sebesar 15 persen.