REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan saham dari bursa atau delisting. Namun, saat ini BEI masih menanti penyelesaian proses likuidasi yang tengah dilakukan oleh kurator yang bertanggung jawab atas penanganan Sritex.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan proses delisting akan mengikuti skema hukum yang berlaku sesuai dengan prioritas dari pihak berwenang.
“Sritex prosesnya sudah dalam tahap penyelesaian. Jadi kita tunggu proses tersebut selesai. Secara legal, ada prioritas dalam penyelesaian, jadi mengikuti jalannya proses itu,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Terkait batas waktu penyelesaian, Nyoman menyebut hal itu menjadi wewenang kurator. “Tenggat waktunya tergantung dari pihak kurator yang menangani proses likuidasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dapat delisting, karena sahamnya telah disuspensi oleh BEI sejak 2021.
“Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, SRIL sudah masuk dalam kriteria untuk delisting karena telah disuspensi lebih dari 24 bulan,” kata Inarno.
SRIL disuspensi sejak 18 Mei 2021 akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Tahap III Tahun 2018.
Menurut Inarno, OJK telah memberikan pengecualian bagi SRIL untuk tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Namun, kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan lainnya tetap harus dipenuhi.
Terkait kemungkinan perubahan status menjadi perusahaan tertutup atau go private, Inarno menyebut langkah itu telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.
Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025. Kurator mencatat total tagihan utang dari para kreditur mencapai Rp 29,8 triliun.
Pada 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.