REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberhentikan 1.840 entitas berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Data tersebut merupakan akumulasi dari 1 Januari—29 Juli 2025 yang dihimpun oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Kita sudah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, baik itu berupa pinjol ilegal, penawaran investasi ilegal, dan lain-lain yang sudah sangat meresahkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi saat menyampaikan sambutan dalam acara ‘Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal’ yang digelar OJK bersama Aftech di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Perinciannya, dari 1840 entitas keuangan ilegal yang dihentikan, sebanyak 1.556 merupakan pinjol ilegal, sedangkan 284 lainnya merupakan investasi ilegal. Adapun jumlah pengaduan yang masuk ke sistem Satgas mencapai 11.137 pengaduan, meliputi 8.929 pinjol ilegal dan 2.208 investasi ilegal.
“Terdapat 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban scam, yang telah diblokir,” lanjut Frederica atau biasa disapa Kiki.
Adapun berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dibentuk oleh Satgas PASTI, angka kerugian akibat penipuan atau scam keuangan di Indonesia mencapai hingga Rp 4,6 triliun. Angka tersebut merupakan data sejak pembentukan IASC pada November 2024 hingga saat ini.
“Ternyata baru sekitar 10 bulan dari sejak (IASC) didirikan angka kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun. Ini besar sekali,” ujarnya.
Data menunjukkan, dari total kerugian yang dilaporkan tersebut, ada sebanyak 225.281 jumlah laporan yang diterima, 359.733 jumlah rekening yang dilaporkan, dan 72.145 jumlah rekening yang diblokir, dengan total dana yang diblokir sebanyak Rp 349,3 miliar. Dana korban dilarikan secara multilayer dan beragam format (bank, VA, e-commerce, e-wallet, sampai kripto).
Setiap harinya, rata-rata 700—800 laporan masuk. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain, seperti Singapura sebanyak 140 laporan, Hong Kong sebanyak 124 laporan, maupun Malaysia mencapai 130 laporan masuk.
Kiki menegaskan, OJK terus melakukan upaya pemberantasan scam atau penipuan lewat kolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk juga bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam penindakan secara hukum pidana.