REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank digital SeaBank Indonesia mencatatkan modal inti mencapai Rp 6 triliun per Oktober 2025. Dengan demikian, SeaBank telah masuk Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Utama SeaBank, Junedy Liu, saat ditanya mengenai tanggapannya soal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus KBMI 1 sebagai langkah untuk mendorong perbankan nasional melakukan konsolidasi dan memperkuat permodalan.
“Per Oktober tahun ini, jadi bulan lalu, modal inti SeaBank sudah mencapai Rp 6 triliun. Kami sudah resmi menjadi KBMI 2. Jadi tidak terlalu berpengaruh (rencana penghapusan KBMI 1) terhadap kami,” ungkap Junedy kepada wartawan usai acara Peluncuran UMKM Pintar di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Menurut Junedy, upaya SeaBank naik kelas ke KBMI 2 dilakukan secara organik, yakni melalui retained earning atau laba ditahan.
“Yang unik adalah kami naik ke KBMI 2 bukan karena suntikan, tetapi benar-benar dari upaya organik kami sendiri. Dari retained earning, pertumbuhan organik, karena kami ada profit, kami injeksikan sebagai kapital, bukan karena injeksi dari pemegang saham, tetapi benar-benar dari upaya kami untuk bertumbuh secara organik,” jelasnya.
Ia berharap ke depan SeaBank dapat naik kelas menuju KBMI 3, seiring perkembangan bisnis yang bergerak positif dari waktu ke waktu.
“Kami ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa bank digital dan business model-nya juga sustainable. Bahwa kami sudah men-generate profit, kami bisa tumbuh secara organik mencapai KBMI 2. Impian kami ke KBMI 3,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK tengah mengkaji penghapusan kategori KBMI 1. Langkah tersebut diambil untuk mendorong perbankan nasional melakukan konsolidasi dan memperkuat permodalan.
“Saya sekarang sedang mendorong bank-bank KBMI untuk mulai berbicara soal kemungkinan merger di antara mereka. Karena dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI 1,” ujar Dian usai menghadiri Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2025, yang merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025).
Sebagai informasi, KBMI merupakan klasifikasi bank berdasarkan besaran modal inti (core capital) yang berfungsi sebagai bantalan pertama dalam menyerap risiko serta menentukan kapasitas bank untuk tumbuh dan berinovasi.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, pengelompokan KBMI terdiri atas empat kategori, yaitu KBMI 1 dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun; KBMI 2 dengan modal inti antara Rp 6—14 triliun; KBMI 3 dengan modal inti Rp 14—70 triliun; dan KBMI 4 dengan modal inti di atas Rp 70 triliun.
Pengelompokan ini berlaku bagi Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI), kantor cabang bank asing (KCBLN), bank umum syariah, dan unit usaha syariah (UUS) milik bank BHI.
Dian menjelaskan, dengan dihapuskannya KBMI 1, klasifikasi akan disederhanakan menjadi tiga kelompok. KBMI 2 akan menjadi KBMI 1, KBMI 3 menjadi KBMI 2, dan KBMI 4 menjadi KBMI 3.
“Jadi yang ada cuma (KBMI) 1, 2, 3, tidak ada (KBMI) 4. Karena terus terang, di negara sebesar kita ini sekarang, dalam segala hal terkait skala ekonomi dan lain sebagainya, tidak mungkin kalau tidak dilakukan itu. Jadi merger harus dilakukan,” kata Dian.
Langkah ini, lanjut Dian, diharapkan mampu memperkuat daya saing perbankan nasional di tengah tuntutan efisiensi dan peningkatan kapasitas pembiayaan ekonomi.