REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penipuan (scam) masih marak di Indonesia. Masyarakat pun merasakan kerugian finansial yang bila dihimpun nilainya mencapai triliunan rupiah.
Indonesia Anti Scam Center (IASC) mengungkapkan catatan terkini mengenai kerugian dana akibat scam. Dalam hampir setahun terakhir, total kerugian masyarakat mencapai Rp7,8 triliun.
Sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai tanggal 11 November 2025, sudah ada 343.402 laporan penipuan yang diterima. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.
“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” demikian pernyataan resmi IASC, seperti dikutip dari rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (15/11/2025).
Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Blokir juga diterapkan atas 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus. Modus tersebut berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. Peniruan ini bertujuan menipu masyarakat agar mau menerima penawaran kerja paruh waktu atau melakukan berbagai bentuk investasi.
View this post on Instagram