Selasa 19 Aug 2025 13:07 WIB

Ini Rincian Lengkap Pendapatan Anggota DPR, Tembus Rp 100 Juta per Bulan Setelah Ada Tunjangan Rumah

Setiap anggota DPR RI berhak membawa pulang lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendapatan anggota dewan terus menjadi sorotan publik terkait adanya tambahan Rp 50 juta untuk tunjangan rumah. Total pendapatan atau take home pay anggota dewan per bulan kini lebih dari Rp 100 juta dengan rincian komponen gaji plus tunjangan.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menolak jika tunjangan perumahan untuk anggota dewan itu disebut sebagai kenaikan gaji. Menurutnya, yang terjadi adalah pemberlakuan tunjangan perumahan sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Indra mengatakan, selama ini anggota DPR memang menempati RJA Kalibata yang dibangun sejak 1988. Namun, kondisi fisik hunian tersebut dinilai sudah tidak layak huni. “Ada beberapa catatan untuk menjelaskan alasan mengapa anggota DPR RI mendapatkan Tunjangan Perumahan. Kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan,” kata Indra saat dihubungi Republika, Senin (18/8/2025).

Ia menyebut, biaya pemeliharaan RJA tidak lagi sepadan dengan manfaat yang didapat. “Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga,” kata Indra.

Selain alasan teknis, menurutnya ada pertimbangan strategis, yaitu rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur serta keterbatasan lahan di RJA untuk menambah unit sesuai jumlah anggota DPR yang bertambah. Atas dasar itu, melalui Rapat Pimpinan DPR RI periode 2019–2024, diputuskan mekanisme pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR RI periode 2024–2029.

“Sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi para Anggota DPR RI. Keputusan ini diberlakukan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029,” katanya.

Besaran tunjangan perumahan itu telah disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nilainya sekitar Rp 50 juta per bulan setelah dipotong pajak, dengan acuan salah satunya adalah tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta.

Indra menegaskan, tunjangan tersebut bukanlah kenaikan gaji. Sebab, sejak diberlakukan pertama kali, tunjangan perumahan belum pernah mengalami kenaikan, sementara gaji anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Sekjen DPR Nomor 9414 Tahun 2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. “Sehingga isu kenaikan gaji Anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar,” tegasnya.

Meski gaji tidak naik, adanya tunjangan perumahan bagi anggota dewan otomatis menambah pendapatan bulanan. Kini, setiap anggota dewan berhak membawa take home pay lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Berikut perincian take home pay anggota DPR RI:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement