Rabu 20 Aug 2025 08:34 WIB

Kemendag Sita 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 112 Miliar

Ribuan bal pakaian ilegal diamankan dari gudang di Bandung dan Cimahi.

Petugas menempelkan tanda pengawasan pada barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap serta mengamankan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor (Balpres) yang berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai total Rp112,35 miliar yang diamankan dari 11 gudang di wilayah Bandung dan Cimahi.
Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Petugas menempelkan tanda pengawasan pada barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap serta mengamankan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor (Balpres) yang berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai total Rp112,35 miliar yang diamankan dari 11 gudang di wilayah Bandung dan Cimahi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri dalam negeri, industri tekstil, serta mengganggu UMKM kita,” kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga

Menurut Budi, pakaian bekas impor dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.

“Banyak industri kita tidak bisa bersaing. Selain itu, konsumen tidak terlindungi karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak dipakai dari sisi kesehatan,” ujarnya.

photo
Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap serta mengamankan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor (Balpres) yang berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai total Rp112,35 miliar yang diamankan dari 11 gudang di wilayah Bandung dan Cimahi. - (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan telah menyita sebanyak 19.391 ballpress (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp 112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.

“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilainya mencapai Rp 112,3 miliar,” kata Budi.

Budi merinci, penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor.

“Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” ucapnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement