REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengungkap kronologi penindakan terhadap kapal dan truk yang mengangkut 40,4 ton beras ilegal di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kota Batam. Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, dikonfirmasi di Batam, Rabu (26/11/2025), mengatakan penindakan itu dilakukan bersama Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, dan Forkompimda Batam.
“Join penyidikan ini menindak tiga unit kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di pelabuhan di Kelurahan Tanjung Sengkuang pada Senin (24/11),” kata Zaky.
Ia menjelaskan, penindakan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal di pelabuhan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kodim 0316/Batam melakukan penggerebekan dan menemukan aktivitas pemuatan barang ke kapal dan truk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut dia, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang akan diangkut, sehingga sarana dan barang langsung diamankan.
“Selanjutnya seluruh barang bukti diserahterimakan ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan,” katanya.
Zaky menyebut saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan.
Berdasarkan temuan awal, kata dia, muatan kapal tersebut terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, dan rincian jumlah serta jenis barang masih dalam proses pencacahan.
Selain beras, juga terdapat gula, minyak goreng, tepung, frozen food, termasuk makanan kucing dan biji besi.
“Untuk biji besi ini dokumen resminya ada, untuk yang lain masih didata,” kata Zaky.