REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang aturan untuk mencegah satu orang memiliki lebih dari satu rumah. Hal itu bertujuan agar rumah tak berpotensi menjadi objek investasi.
“Kami sekarang sedang mempersiapkan dan mendiskusikan masukan-masukan untuk rancangan Undang-Undang Perumahan,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Maruarar menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai langkah Kementerian PKP untuk mencegah seseorang memiliki lebih dari satu rumah dan menganggapnya sebagai objek investasi.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa rancangan aturan tersebut juga akan mengatur pemanfaatan aset-aset negara untuk perumahan rakyat.
Ia menegaskan bahwa peraturan itu nantinya tidak akan menghambat niat baik pemerintah untuk rakyat.
“Seperti kata Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai aturan itu menghambat kami berbuat baik bagi rakyat. Ya, seperti itu,” katanya.
Oleh karena itu, ia menambahkan bahwa Kementerian PKP perlu menyusun RUU tersebut dengan penuh kehati-hatian.
“Dari aspek keadilannya, kemudian tentu dari aspek kualitas huniannya. Memang, kami mesti menata luar biasa,” ujarnya.