Jumat 30 May 2025 13:23 WIB

Ekonom: Enam Stimulus Ekonomi Akan Dorong Konsumsi, Tapi Bebani Fiskal

Enam insentif jaga konsumsi rumah tangga, tapi risiko fiskal tetap ada.

Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025). Enam stimulus ekonomi akan mendongkrak daya beli.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025). Enam stimulus ekonomi akan mendongkrak daya beli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai paket enam insentif ekonomi yang akan mulai diberlakukan pemerintah pada 5 Juni 2025 merupakan langkah yang tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Meski demikian, menurutnya kebijakan tersebut berpotensi memberikan beban tambahan terhadap fiskal negara. 

“Sudah pasti akan membebani fiskal, tetapi saat ini ekonomi nasional memang membutuhkan insentif untuk menjaga daya beli, menciptakan lapangan kerja, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi,” kata Wijayanto di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga

Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri pada 23 Mei 2025 telah menetapkan enam kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2025. Keenam stimulus itu meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

photo
Pekerja beraktivitas saat banjir rob di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (28/5/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

Wijayanto menilai, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap konsumsi domestik yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, ia menilai implementasinya belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen. 

“Akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk mencapai 5 persen rasanya kurang memadai. Perlu dorongan atau insentif lainnya,” ujarnya.

Adapun, enam kebijakan stimulus ekonomi ini akan berlaku selama dua bulan, mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Berikut rinciannya:

  • Diskon transportasi: Diskon tiket kereta 30 persen, PPN DTP tiket pesawat 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut 50 persen.
  • Diskon tarif tol: Potongan 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
  • Diskon tarif listrik: Potongan 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya ≤1.300 VA, mencakup 79,3 juta rumah tangga.
  • Penebalan bantuan sosial dan pangan: Tambahan Rp200 ribu per bulan untuk Kartu Sembako serta bantuan 10 kg beras per bulan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU): Rp150 ribu per bulan untuk 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer.
  • Diskon iuran JKK: Diskon 50 persen selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menuturkan kebijakan ini diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah berbagai tekanan global. Menurutnya, konsumsi rumah tangga harus tetap dijaga agar roda ekonomi terus berputar.

“Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 perlu dijaga di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum libur sekolah pada Juni–Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik,” terangnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement