REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah disarankan untuk tidak memperpanjang izin usaha PT Vale Indonesia Tbk jika gagal menjadi pengendali saham perusahaan pertambangan nikel tersebut. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar menyatakan, divestasi adalah tuntutan Undang-Undang (UU) Minerba, baik UU 4 Tahun 2009 maupun UU 3 Tahun 2020.
Adapun regulasi tersebut bertujuan memperoleh manfaat dan keuntungan yang lebih besar, serta merupakan perwujudan penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan.
"Jika pemerintah tidak menjadi pengendali, maka negara tidak akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari dividen tambang Vale. Selain itu, jika tidak menjadi pengendali, pemerintah melalui BUMN tidak dapat mengambil kebijakan korporat di Vale. Vale tetap akan dikendalikan oleh pihak asing," kata Bisman melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, selama puluhan tahun tambang Vale telah dikuras oleh asing. Oleh sebab itu, jika pemerintah gagal menjadi pengendali saham maka sama saja dengan kembali memberi manfaat besar untuk asing.
Bisman juga menyarankan agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya (KK) Vale menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Situasi ini akan memberikan manfaat dan keuntungan yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
"Oleh karena itu, sebaiknya KK Vale yang akan berakhir tidak diperpanjang menjadi IUPK. Lokasi tambang harus dikembalikan kepada negara dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Saya yakin bahwa BUMN dan anak perusahaan negara mampu mengelola kelanjutan tambang setelah Vale pergi. Hal ini akan jauh lebih menguntungkan bagi negara," katanya.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menambahkan, pemerintah perlu melakukan negosiasi ulang dengan para pemegang saham mayoritas sebagai upaya untuk menjadi pemegang saham pengendali di Vale.
Langkah tersebut, kata Toto, perlu diambil untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Pasalnya, bila pemerintah melalui holding tambang MIND ID mampu mengendalikan operasional dan finansial, akan berdampak pada sejumlah kebijakan pemerintah.
Sebagai contoh dalam percepatan hilirisasi nikel. Demikian juga, secara finansial, jumlah manfaat yang diterima negara dalam bentuk profit atau keuntungan dan dividen dapat semakin besar.
"Saya rasa tidak cukup jika hanya negosiasi dilakukan oleh MIND ID saja. Negara harus terlibat aktif, seperti saat negosiasi pengambilalihan saham Freeport Indonesia," katanya.