Kamis 30 Oct 2025 21:05 WIB

Soal Warga Asing Pimpin Perusahaan Negara, BP BUMN Bilang Begini

PT Garuda Indonesia (Persero) telah menunjuk dua WNA sebagai direksi.

Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata.
Foto: PLN
Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membolehkan warga negara asing (WNA) memimpin perusahaan plat merah, adalah agar BUMN mampu meningkatkan kompetensi internasional.

“Kehadiran WNA ini tentunya dengan harapan kompetensi internasional,” kata Tedi kepada ANTARA di sela-sela peluncuran “Haluan Merah Putih” di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia mengatakan Undang-Undang BUMN terbaru terbuka dengan opsi untuk merekrut WNA sebagai pemimpin perusahaan milik negara. Aturan soal WNA memang tidak secara gamblang disebutkan, karena syarat utama menjadi anggota direksi persero adalah warga negara Indonesia (WNI). Namun, pada klausul lainnya, ketentuan tersebut bisa diubah.

Pasal 15A Ayat 3 menyatakan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, (WNI) dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.

“Dengan undang-undang yang baru ini, kan, terbuka. Jadi ini tentu membuka ruang untuk transformasi BUMN jadi lebih baik lagi,” ujar Tedi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement