Kamis 15 Jun 2023 08:33 WIB

OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

Persoalan Kresna Life makin berlarut karena tidak ada komitmen dari pemegang saham.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
PT Asuransi Jiwa Kresna Life
Foto: PT Asuransi Jiwa Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna Life

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan keuangan. Hal itu sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepada OJK pada 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

“Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut,” kata Ogi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/4/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor. Ogi menuturkan, Kredna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL).

“Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” ucap Ogi.

Mengenai skema konversi SOL tersebut, Ogi menyenut, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan. Dia menegaskan, OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.

Pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL. Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.

Di dalam dokumen tersebut, Ogi mengatakan tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.

Dia menambahkan, OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis. “Ini sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL,” tutur Ogi.

Saat ini, Direktur Utama Kresna Life ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang. Menhenai hal tersebut, Ogi menegaskan, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement