Kamis 15 Jun 2023 05:40 WIB

OJK Tegaskan Perlindungan Konsumen Butuh Kerja Sama Semua Pihak

PUJK yang berpartisipasi pada perlindungan konsumen akan makin diminati.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menegaskan perlindungan konsumen membutuhkan kerja sama semua pihak. Bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berpartisipasi mendorong perlindungan konsumen, dia menyebutkan pada akhirnya PUJK tersebut akan menjadi pilihan utama konsumen. Sebaliknya, bagi PUJK yang hanya mementingkan keuntungan sesaat dan membuat konsumen merugi, akan ditinggalkan konsumen.

"Saya ingin mengajak semuanya untuk bekerja sama. Apalagi perlindungan konsumen sudah menjadi fokus dunia dan masuk dalam topik utama Keketuaan ASEAN," ungkap Friderica dalam webinar Smart Financial Wisdom di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Dalam perlindungan konsumen, Friderica berharap seluruh PUJK bisa menempatkan diri sebagai konsumen saat akan merekomendasikan produk yang dijual. Jika PUJK bisa menempatkan diri sebagai konsumen, maka tentunya PUJK tidak akan memberikan atau menyarankan produk yang tidak baik kepada konsumen.

"Jadi, saya ingin mengajak PUJK untuk punya kesadaran bahwa bagaimana bisa tumbuh berkelanjutan, tapi tetap memperhatikan perlindungan konsumen," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini.

Sementara untuk konsumen, ia meminta agar konsumen bisa lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri dalam memilih produk dan jasa keuangan. Dengan begitu, konsumen harus lebih kritis sebelum memilih produk dan jasa keuangan, harus banyak bertanya, dan tidak hanya pasrah saat terjadi sengketa atau ketidaksepahaman.

"Karena, walaupun semua sudah mendukung dengan peraturan maupun undang-undang, akan kembali lagi ke diri Anda. Apakah Anda menjadi konsumen yang bertanggung jawab dan cerdas dengan memilih produk dan jasa keuangan yang tepat," ungkapnya.

Hal senada turut disampaikan penasihat keuangan independen Muhammad Teguh, yang menilai perlindungan konsumen sangat penting sehingga diperlukan kerja bersama.

"Bukan hanya OJK dan PUJK, tetapi masyarakat juga harus berpartisipasi supaya terlindungi. Masyarakat harus proaktif," ujar Teguh dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, kata dia, masyarakat yang memiliki niat baik sejak awal bisa memilih PUJK yang legal dan berizin dari OJK, sehingga tidak terjebak dengan pilihannya sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement