Ahad 02 Apr 2023 14:23 WIB

Proyek Smelter Molor, ESDM Buka Peluang Perpanjang Izin Ekspor Freeport

Penyelesaian smelter molor dari tenggat Desember 2023.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kemungkinan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang rencananya akan disetop mulai Juni 2023.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kemungkinan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang rencananya akan disetop mulai Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kemungkinan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang rencananya disetop mulai Juni 2023. Relaksasi itu merespons penyelesaian proyek fasilitas pemurnian konsentrat atau smelter berkapasitas 1,7 juta ton per tahun di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur yang molor dari tenggat Desember 2023.

Tanpa beroperasinya smelter tersebut, kapasitas existing pengolahan PTFI hanya satu juta ton per tahun lewat PT Smelting Indonesia. Sementara itu, sepanjang 2022 PTFI memperoleh izin ekspor hingga dua juta ton. Tahun ini, PTFI telah mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian ESDM sebanyak 2,3 juta ton namun hanya sampai Juni 2023.

Baca Juga

Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan terkait relaksasi ekspor konsentrat Freeport akibat keterlambatan proyek smelter tersebut. "Masalah keterlambatan disebabkan oleh Covid-19. Ini yang sekarang sedang kita finalkan," kata Arifin di Kementerian ESDM, akhir pekan ini.

Ia memahami, ekspor konsentrat tembaga Freeport sesuai tenggat harus berhenti pada Juni 2023. Itu juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Beleid iu mengamanatkan semua mineral mentah harus melalui proses pengolahan di dalam negeri terlebih dahulu sebelum diekspor.

Namun, Arifin menuturkan, bila ekspor disetop akan memberikan dampak serius bagi perekonomian. "Kita akan selesaikan dalam prosesnya, kalau misalnya juga disetop ekspor terus banyak yang terdampak," kata Arifin.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo mematuhi UU Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk Freeport. Dia meminta, pemerintah tegas dalam pelarangan itu.

Dia juga berharap, Presiden Jokowi tidak mudah tergoda rayuan PT Freeport Indonesia yang meminta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan. Menurutnya, Freeport kerap melanggar aturan yang ditetapkan DPR dan pemerintah.

"PTFI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah. Kalau sampai presiden mengikuti kemauan PTFI, maka secara tidak langsung presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara," kata Mulyanto.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR pada Senin (27/3/2023), Direktur Utama Freeport, Tony Wenas, juga telah mengajukan perpanjangan waktu satu tahun untuk menyelesaikan megaproyek smelter konsentrat tembaga baru di Gresik, Jawa Timur.

Alasannya, terjadi force majeure akibat pandemi Covid-19 sehingga proyek molor. Ia pun menargetkan pada Desember 2023 diupayakan progress pembangunan bisa mencapai 92 persen.

"Target penyelesaian fisik di akhir 2023, dilanjutkan pra-uji coba dan uji coba hingga akhir Mei 2024 sehingga bisa produksi pada bulan Mei 2024," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement