Senin 24 Nov 2025 16:49 WIB

Bahlil Ungkap Modus Tambang Timah Ilegal Pakai Izin Pasir Kuarsa

Untuk seluruh perizinan pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, terdapat modus tambang timah ilegal yang menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir kuarsa dan pasir silika.

"Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah," ucap Bahlil ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Baca Juga

Temuan tersebut menyebabkan Bahlil memutuskan untuk menarik izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pusat. Sebelumnya, IUP untuk pasir kuarsa dan pasir silika merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat," ucap Bahlil.

Revisi aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, tetapi juga di daerah-daerah lain. Kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan Indonesia. "Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan," ujar Bahlil.

Pada Rabu (19/11/2025), Bahlil bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melihat langsung lokasi tambang ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Izin tambang itu sebenarnya untuk pasir kuarsa.

Dalam perjalanannya, pemilik tambang malah menggali timah. Satgas PKH Halilintar pun menyegel tambang itu dan menyita puluhan alat berat. Setelah menyaksikan dengan mata dan kepala sendiri, Bahlil seketika mencabut izin perusahaan, dan pengurusan izin pasir kuarsa untuk ditarik ke pusat.

"Bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa ini izinnya itu kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian begini saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat supaya tertib, supaya kekayaan kita dapat kita kelola dengan baik," ucap Bahlil kala itu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya Hambalang pada Ahad (23/11/2025), memfokuskan pembahasan pada penanganan kawasan-kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement