Rabu 08 Mar 2023 22:04 WIB

Badan Pangan Minta Bulog Beli Gabah Petani dengan Harga Lebih Tinggi

Beras hasil penyerapan dari petani digunakan untuk menambah cadangan pemerintah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petani mengawasi proses panen padi menggunakan mesin di Bantul, Yogyakarta, Senin (16/1/2023). Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa produksi komoditas pertanian padi melampaui target pemerintah pada 2022. Produksi padi mencapai 55,44 juta ton dari target 54,56 juta ton.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petani mengawasi proses panen padi menggunakan mesin di Bantul, Yogyakarta, Senin (16/1/2023). Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa produksi komoditas pertanian padi melampaui target pemerintah pada 2022. Produksi padi mencapai 55,44 juta ton dari target 54,56 juta ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) telah menugaskan Perum Bulog untuk menyerap dan membeli gabah produksi petani dengan harga lebih tinggi dari acuan yang saat ini berlaku. Beras hasil penyerapan tersebut digunakan untuk menambah cadangan beras pemerintah di gudang.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, pihaknya telah memberikan fleksibilitas harga kepada Bulog dengan harga hingga Rp 4.650 per kg. Adapun harga acuan yang sebelumnya berlaku hanya Rp 4.200 per kg.

Baca Juga

"Bulog beli gabah Rp 4.650 per kg atau beras Rp 9.000 per kg. Ini menggunakan fleksibilitas harga," kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi kepada Republika.co.id, Rabu (8/3/2023).

Selain melalui skema fleksibilitas harga, Badan Pangan juga mempersilakan Bulog membeli gabah petani dengan skema komersial. Yakni harga pembelian dengan mengikuti harga riil pasar yang bisa lebih tinggi.

Namun, hasil dari pembelian komersial itu tetap dialokasikan untuk cadangan beras pemerintah yang penggunaannya harus seizin pemerintah. Nantinya, pemerintah akan mengganti selisih harga beli dengan harga jual sehingga Bulog tidak merugi.

Sebelumnya, Badan Pangan mencabut aturan penetapan harga batas atas gabah dan beras yang diberlakukan sejak 27 Februari 2023 lalu. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pencabutan SE Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras dan dikeluarkan pada Selasa (7/3/2023).

"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement