Senin 25 Nov 2019 08:36 WIB

Diminta DPR Bentuk Badan Pangan Nasional, Ini Kata Mentan

Pemerintah perlu lebih dulu mengetahui kebutuhan masyarakat sebelum membentuk badan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah untuk membentuk badan pangan nasional sesuai amanat dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menuturkan, yang perlu dilakukan saat ini harus sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.

"Kalau ubah lagi, ubah lagi, kita mulai lagi yang baru," kata Syahrul kepada wartawan, Ahad (24/11).

Ia mengatakan, di awal kepemimpinan dirinya masih mempelajari situasi pertanian dalam negeri. Pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu apa yang mesti dilakukan dalam jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Apa agenda temporernya, lalu agenda permanennya. Agenda cepatnya seperti apa, itu harus ada di kepala kita, kalau tidak kita akan banyak masalah," katanya menambahkan.

Ia pun menilai, sektor pertanian semestinya tidak perlu terlalu banyak aturan yang bisa mempersulit banyak pihak. Sebab, urusan pangan harus dikerjakan secara cepat karena menyangkut kebutuhan pangan di dalam negeri. Kementerian Pertanian juga memiliki kewajiban untuk mengentaskan 88 daerah yang saat ini mengalami rawan pangan.

Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR dan Bulog, Kamis (21/11) pekan lalu, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso menyampaikan agar adanya pembentukan Badan Pangan Nasional. Sesuai amanat undang-undang, badan tersebut paling lambat harus dibentuk pada November 2015. Namun, hingga kini belum teralisasi.

"Ini tugasnya pemerintah," kata Buwas, sapaan akrabnya.

Ia mengatatakan, Badan Pangan Nasional merupakan transformasi dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan yang berdiri langsung di bawah presiden. Adapun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi operator, dimana Bulog bisa menjadi induk holding BUMN Pangan.

Buwas mengatakan, sesuai dengan RPJMN 2020-2024, kedaulatan pangan dioptimalkan dengan mendayagunakan BUMN pangan dan peningkatan peran Bulog untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan.

Mendengar itu, Komisi IV DPR pun sepakat dan meminta pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Usulan pembentukan badan tersebut dituangkan dalam butir ketujuh kesimpulan rapat.

"Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan menunjuk Perum Bulog sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan penugasan di bidang pangan," kata Ketua Komisi IV, Sudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement