Senin 07 Jul 2025 14:25 WIB

Bapanas Ungkap Aturan Zero ODOL Bisa Berdampak ke Harga Pangan

Ia menilai bahwa aturan zero ODOL sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan.

Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyebut bahwa penerapan aturan zero over dimension over load (ODOL) secara tidak langsung akan berdampak terhadap harga kebutuhan bahan pokok atau pangan. Arief menjelaskan, salah satu komponen pembentuk harga kebutuhan pokok adalah unsur logistik. Menurutnya, penertiban kendaraan dengan muatan berlebih dapat menyebabkan peningkatan ongkos logistik.

“Memang ini konsekuensinya, pada saat kita menertibkan kendaraan, utamanya untuk angkutan ODOL, cost per unit-nya akan lebih tinggi. Tapi, safety juga penting,” ujar Arief di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Baca Juga

Meski begitu, ia menilai bahwa aturan zero ODOL sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan. Truk bermuatan lebih, menurutnya, selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Terkait dengan insentif bagi perusahaan angkutan barang, Arief menyatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah kementerian teknis, seperti Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang memuat rencana aksi implementasi kebijakan zero over dimension over loading (ODOL). Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun sembilan rencana aksi dalam rancangan Perpres tersebut.

Berikut sembilan aksi tersebut:

  1. Integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik.

  2. Pengawasan, pencatatan, penindakan, dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat.

  3. Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.

  4. Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.

  5. Pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang menerapkan atau melanggar aturan zero ODOL.

  6. Kajian dampak kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.

  7. Penguatan aspek ketenagakerjaan, termasuk standardisasi upah pengemudi angkutan barang sesuai UMP/UMK.

  8. Deregulasi dan harmonisasi peraturan guna meningkatkan efektivitas penegakan aturan zero ODOL.

  9. Pembentukan kelembagaan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN) sebagai unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas moda transportasi, termasuk logistik.

Penyusunan Rancangan Perpres tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrawil).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement