Rabu 02 Jul 2025 15:21 WIB

Kemenhub Siap Terima Aspirasi Sopir Truk Terkait ODOL, Ini Daftar Tuntutannya

Kemenhub terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan para pengemudi truk tersebut.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ratusan pengemudi truk melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menuntut kejelasan sikap pemerintah terkait kebijakan over dimension and over loading (ODOL). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan para pengemudi truk tersebut.

“Kemarin kita sudah menerima dan berdiskusi. Mungkin teman-teman pengemudi truk ingin menyuarakan aspirasinya lebih lanjut,” ujar Aan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga

Aan menyampaikan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebelumnya telah menggelar audiensi dengan perwakilan pengemudi truk. Menurut dia, Kemenhub terus membangun komunikasi dalam rangka menampung setiap aspirasi yang muncul dari lapangan.

“Kalau mereka ingin bertemu lagi, kami siap. Kita memang selalu terbuka berdialog,” lanjutnya.

Dalam pertemuan sebelumnya, para pengemudi menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah usulan revisi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas. Mereka juga meminta agar aspek perlindungan dan kesejahteraan pengemudi menjadi prioritas dalam setiap regulasi mengenai angkutan barang.

Selain revisi regulasi, para pengemudi juga menyoroti mekanisme penegakan hukum yang kerap dianggap memberatkan mereka sebagai pihak terakhir di lapangan. Mereka mengeluhkan maraknya praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam proses distribusi logistik.

“Mereka juga meminta agar penegakan hukum jangan selalu menjadikan pengemudi sebagai objek utama,” ucap Aan.

Ia menegaskan, Kemenhub saat ini tengah memproses berbagai masukan tersebut melalui kajian komprehensif. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada publik melalui forum resmi.

“Prinsipnya, kami terus bekerja dan menyusun kajian yang nantinya akan kami buka ke publik,” tutur Aan.

Kajian tersebut, tambahnya, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, akademisi, hingga uji publik. Hal itu dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak.

“Sehingga keputusan yang diambil benar-benar adil dan berkesinambungan,” pungkas Aan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement