Senin 21 Oct 2019 21:06 WIB

Sidang Anggota BPK Tentukan Ketua dan Wakil Ketua BPK

Agung Firman Sampurna sebagai ketua BPK

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Gedung BPK
Foto: .
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai ketua BPK dan Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua BPK. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat yang diputuskan pada Senin (21/10) di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Dikutip dari rilis yang diterima Republika.co.id, Senin malam, sidang juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang anggota BPK sebagai berikut. Hendra Susanto sebagai anggota I, Pius Lustrilanang sebagai anggota II, Achsanul Qosasi sebagai anggota III, Isma Yatun sebagai anggota IV, Bahrullah Akbar sebagai anggota V, Harry Azhar Azis sebagai anggota VI dan Daniel Lumban Tobing sebgaai anggota VII.

Baca Juga

Pemilihan ketua dan wakil ketua BPK serta pembagian tugas dan wewenang ketua, wakil ketua dan anggota BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU tersebut, ketua dan wakil ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atas janji yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement