Kamis 29 Nov 2018 09:35 WIB

Kementan Siapkan Kebijakan Penguatan Kemitraan Peternakan

Unsur pemerintah harus ada dalam perjanjian tertulis kemitraan terkait

Red: EH Ismail
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fini Murfiani
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fini Murfiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyusun naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden sebagai payung hukum kemitraan. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fini Murfiani mengatakan, hal itu dilakukan pemerintah untuk memberdayakan peternak.

“Saat ini kami sedang bahas bersama perwakilan dari Kemenko Perekonomian dan para pakar terkait kemitraan, untuk mempersiapkan naskah kebijakan tersebut, yang kita harapkan dapat memayungi kemitraan untuk sub sektor peternakan,” kata Fini, Rabu (28/11).

Menurut Fini, kemitraanpada dasarnya sudah berjalan di bidang peternakan. Namun selama ini pelaksanaan kemitraan belum dilengkapi perjanjian tertulis antar para pihak yang bermitra yang diketahui pemerintah, dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi maupun Kadis Kabupaten/Kota.

"Unsur pemerintah ini perlu ada dalam perjanjian tertulis kemitraan karena sejak awal akan dinilai terkait dengan "fairness" isi dari perjanjian tersebut,” ujar Fini.

Ia menambahkan, prinsip kemitraan adalah saling menguntungkan, saling percaya dan saling membutuhkan. Selain itu menurutnya, dengan adanya unsur pemerintah, bila terjadi selisih pendapat antara para pihak yang bermitra, pemerintah berperan sebagai "wasit" atau penengah atau mediator.

Terkait dengan pemanfaatan skim kredit, Fini berpendapat akan lebih baik bila disalurkan kepada peternak/kelompok ternak yang memiliki kemitraan dengan pelaku usaha menengah/besar, dimana pelaku usaha menengah/besar berperan sebagai avalis atau off-taker. Untuk mendukung dari sisi pembiayaan ke peternak, pemerintah telah memfasilitasi subsidi bunga Kredit Usaha rakyat (KUR).

“Untuk peternakan ada KUR Khusus, ke-khususannya yaitu selain suku bunga KUR sebesar 7%, juga ada fasilitas grace period dengan jangka waktu maksimal tiga tahun,” tuturnya.

Fini menyatakan, KUR yang telah disalurkan untuk bidang peternakan sampai dengan 31 Oktober 2018 tercatat Rp.4,2 trilyun untuk 186.569 debitur.

"Selain KUR, Alhamdulillah, saat ini untuk para peternak sapi perah yang tergabung dalam koperasi primer, juga telah disalurkan skim kredit berbunga rendah melalui program PKBL dengan bunga 3% yang berasal dari beberapa BUMN, seperti:  PT Sucofindo, PT Pelindo III, PT Jasindo dan PT KAI,” kata dia.

Program yang tercatat sejak 2000 hingga 2018 sudah mencapai sebanyak Rp20,16 milyar. PT Bank BTN juga sedang memproses penyaluran PKBL untuk peternak sapi perah. Selain itu, untuk Mitigasi Resiko, Pemerintah juga telah menyalurkan menyediakan subsidi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) berupa fasilitasi bantuan premi untuk 120 ribu ekor per tahun sejak 2016.

Pengurus Koperasi Peternakan sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Kabupaten Pasuruan , M Koesnan mengatakan, usaha peternakan sapi perah miliknya, akhir-akhir ini mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan karena adanya kemitraan yang diinisiasi pemerintah.

Dalam penyediaan modal/pinjaman dan bunga lunak, Koesnan menyebutkan, koperasinya bekerjasama  dengan BUMN, yakni PT Sucofindo dan PT Pelindo sejak 2000, terutama dalam pengadaan bibit sapi perah dan bantuan sarana dan prasarana.

“Pemasaran susu segar hampir 100% kita salurkan ke PT. Indolakto dan sebagian kecil produksi susu dipasarkan lokal dalam bentuk susu olahan sederhana”, ungkapnya.

Ia mengaku produksi susu segar koperasinya saat ini meningkat menjadi 108 ton litter/hari dengan populasi sapi perah sebanyak 22.500 ekor. “Dengan meningkatnya produksi susu sapi di koperasi kami tentunya ini berdampak dalam peningkatan pendapatan dan perekonomi para peternak,” paparnya.

Untuk meningkatkan jumlah populasi sapi perah di Koperasinya, Koesnan menjelaskan, telah mendapatkan bantuan bibit/semen dari Ditjen PKH Kementan secara gratis. Bantuan tersebut diperolehnya melalui program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Koperasi miliknya juga mengembangkan populasi sapi dengan program sapi gaduhan pada 1989 dan program sapi Pola Bergulir sejak 2003. “Pengembangan bibit sapi perah di koperasi ini bekerjasama dengan Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden milik Ditjen PKH Kementan. Kami juga bekerjasama dengan PT Indolakto untuk pembesaran pedet (Rearing),” ujarnya.

Lebih lanjut Koesnan menjelaskan, untuk meningkatkan produktifitas sapi perah milik anggotanya, mereka melakukan program Penyediaan Pakan Ternak yang berkualitas, baik pakan konsentrat maupun hijauan pakan ternak secara berkelanjutan. Untuk pengembangan Hijauan Makanan Ternak (HMT), kami menyediakan bibit-bibit yang berkualitas, bahkan untuk menjamin dan pengawasan mutu pakan, kami kerjasama dengan Balai Penelitian Ternak Loka Grati Pasuruan. KPSP Setia Kawan saat ini juga tengah mengembangkan susu organik bekerjasama dengan ARLA Denmark.

“Untuk perlindungan usaha anggotanya, Koperasi ini juga telah dilindungi oleh Asuransi Ternak (AUTS) kerjasama dengan PT. Jasindo yang difasilitasi oleh Kementan. Jadi banyak sekali kami dibantu dan difasilitasi oleh Kementan dalam pengembangan usaha kami ini,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement