Selasa 29 Jul 2025 18:04 WIB

YLKI Minta PPATK tak Persulit Konsumen dengan Pemblokiran Rekening Dormant

Pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK telah memicu sentimen publik.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi tabungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.
Foto: Dok Freepik
Ilustrasi tabungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi sikap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pemblokiran seratusan ribu rekening dormant. YLKI meminta PPATK tidak mempersulit konsumen dan bisa menjamin uang konsumen tetap utuh atas pemblokiran yang dilakukan. 

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK telah memicu sentimen publik yang khawatir mengenai keamanan keuangannya. Atas hal itu, YLKI menyampaikan lima sikapnya. 

Baca Juga

“Pertama, YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut dan langkah langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” kata Rio dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025). 

Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif. Apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

Ketiga, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya. Serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online. 

“Keempat, YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen, dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” terangnya.

Kelima, terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement