Jumat 30 Jan 2026 16:17 WIB

PPATK Ungkap Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Capai Rp992 T, Ini Respons Kementerian ESDM

Selama 2023-2025, PPATK ungkap nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp185 T

Tambang Emas (Ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama
Tambang Emas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengulas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun. 

“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga

Yuliot menyampaikan belum mengetahui perusahaan emas mana saja yang terlibat, maupun asal penambangan emas ilegal tersebut. Menurut dia, transaksi keuangan membutuhkan pembedahan yang sangat detail, sebab bisa saja melibatkan pihak-pihak lain dalam melakukan transaksi.

“Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata Yuliot.

PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.

photo
Ilustrasi emas batangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan usaha bulion akan meningkatkan konsumsi emas ritel. - (Dok Freepik)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement