Senin 21 Jul 2025 08:47 WIB

Kerugian Tembus Rp100 Triliun, Prabowo Minta Tindak Tegas Praktik Beras Oplosan

Prabowo mengatakan cadangan beras saat ini mencapai lebih dari 4,2 juta ton.

Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto berpidato dalam Kongres Partai Solidaritas Indonesia 2025 di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jawa Tengah, Ahad (20/7/2025) malam WIB.
Foto: BPMI Setpres
Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto berpidato dalam Kongres Partai Solidaritas Indonesia 2025 di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jawa Tengah, Ahad (20/7/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara hingga Rp 100 triliun setiap tahun. Praktik curang ini disebut sebagai kejahatan serius yang menikam rakyat.

"Masih banyak permainan jahat dari pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa disebut beras premium, harganya dinaikkan seenaknya. Ini pelanggaran," ujar Prabowo saat menutup Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Edutorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Ahad (20/7/2025).

Baca Juga

Presiden menuturkan, ia telah memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut dan menindak para pelaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, kejahatan tersebut masuk kategori subversi ekonomi.

"Saya dapat laporan, kerugian yang dialami bangsa Indonesia mencapai Rp 100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi luar biasa," tegasnya.

Di sisi lain, Prabowo menyampaikan cadangan beras pemerintah saat ini mencapai lebih dari 4,2 juta ton, angka tertinggi dalam sejarah. Produksi jagung meningkat 30 persen, sementara produksi beras naik 48 persen.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyatakan telah menindaklanjuti laporan dari Kementerian Pertanian terkait dugaan 212 produsen beras nakal. Empat produsen telah diperiksa pada Kamis (10/7/2025) dalam tahap penyelidikan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa 10 dari 212 produsen telah diperiksa Satgas Pangan dan Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dan membongkar praktik curang di sektor pangan.

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya merek-merek beras yang tak memenuhi standar mutu dari sisi volume, kualitas, maupun kejelasan label. Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menambahkan, penindakan ini tepat dilakukan saat stok beras nasional melimpah, sehingga tidak mengganggu ketersediaan pasokan di pasar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement