Selasa 29 Jul 2025 15:29 WIB

Skema Baru Harga Beras: Dari Premium dan Medium ke Reguler dan Khusus

Penyederhanaan mutu beras akan disertai regulasi baru dan penyesuaian HET.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membawa bantuan pangan beras sebanyak 20 kilogram di Kantor Kelurahan Nagarawangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/7/2024). Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Perum Bulog Kantor Cabang Ciamis menyalurkan 2.242.880 kilogram bantuan pangan beras untuk 112.114 KPM alokasi bulan Juni - Juli 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membawa bantuan pangan beras sebanyak 20 kilogram di Kantor Kelurahan Nagarawangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/7/2024). Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Perum Bulog Kantor Cabang Ciamis menyalurkan 2.242.880 kilogram bantuan pangan beras untuk 112.114 KPM alokasi bulan Juni - Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menyiapkan empat opsi terkait perubahan harga eceran tertinggi (HET) untuk menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus.

"Minimal empat alternatif karena itu bisa di-cross macam-macam, tapi alternatif nanti ya," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Namun demikian, Arief menyebut belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena masih dalam pembahasan dan menunggu keputusan terkait perubahan HET.

"Pokoknya yang paling baik buat masyarakat. Karena kalau harga terlalu tinggi, kasihan masyarakatnya. Kalau harga terlalu rendah, kasihan penggiling padinya," katanya.

Arief mengatakan, alternatif tersebut sedang dalam pembahasan di Kemenko Pangan.

Menurutnya, perhitungan harga dari Bapanas telah selesai dan tinggal menunggu pembahasan lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas.

"Pak Menko (Zulhas) mungkin perlu mendalami sebentar, mungkin juga ada yang perlu didiskusikan. Karena kalau beras biasanya kan sangat sensitif. Beliau juga akan lapor ke Pak Presiden (Prabowo Subianto) juga," imbuh Arief.

Pemerintah telah memutuskan akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus.

Untuk HET beras reguler, tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran.

Sementara itu, harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tetapi pelaku usaha perlu memiliki sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 telah ditetapkan empat kelas mutu beras, yakni beras premium, medium, submedium, dan pecah.

Kemudian diatur pula ketentuan beras khusus, yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri seperti basmati, hom mali, jasmine, dan japonica.

Sementara itu, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termuat HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per kilogram (kg).

Adapun HET beras premium berada di rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800 per kg.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement