REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin importir dan produsen yang menjual pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Imlek, Nyepi, Ramadhan, dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Penegasan itu ia sampaikan saat memimpin Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Amran meminta seluruh pelaku usaha mematuhi HET karena stok pangan nasional dalam kondisi melimpah. Pemerintah mencatat stok beras pada Februari mencapai 3,4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. Cadangan SPHP tersedia 1,5 juta ton dengan harga maksimal Rp12.500 per kilogram. Stok minyak goreng mencapai 700 ribu ton dengan HET Rp15.700 per liter. Harga daging ayam dipatok Rp40.000 per kilogram dan daging sapi Rp140.000 per kilogram.
“Kami sampaikan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, saya memohon atas nama pemerintah, jangan menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah. Sekali lagi, jangan ada yang menaikkan harga di atas HET,” kata Kepala Bapanas di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Amran menegaskan tidak ada alasan menaikkan harga karena stok saat ini mencapai dua kali lipat dari kondisi normal. Di tengah situasi global yang menghadapi krisis pangan dan energi, Indonesia justru mencatat surplus sejumlah komoditas strategis.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar langsung menindak pelanggaran di tingkat produsen dan distributor besar. Instruksi tersebut, kata dia, merupakan arahan langsung Presiden yang memantau ketat harga pangan menjelang hari besar keagamaan.
“Kalau ada yang bermain beras, kalau ada yang menjual di atas HET, cari produsennya. Bila perlu beri sanksi berat, cabut izinnya,” ujar tokoh yang juga bertugas sebagai Menteri Pertanian itu.
Untuk komoditas minyak goreng, Amran meminta Satgas Pangan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menelusuri hingga ke pabrik dan distributor besar. Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar di dunia dan memasok banyak negara, sehingga tidak dapat dibenarkan jika harga domestik melampaui HET.
Terhadap daging sapi, Ia menegaskan penindakan dapat menjangkau feedlotter dan rumah potong hewan (RPH). Bahkan, izin impor sapi dan daging dapat dihentikan bagi pelaku yang terbukti melanggar.
“Kalau saya dapatkan pelanggaran itu, Bapak berakhir menjadi importir. Itu terakhir Anda menjadi importir,” ujarnya.