Rabu 06 Dec 2017 16:59 WIB

Biaya Merchant Pemakai EDC Kini Lebih Murah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Petugas memperlihatkan penggunaan e-Money Witami Syariah dengan memakai alat EDC usai penyerahan sertifikat e-Money Syariah di Jakarta, Senin (28/3). (Republika/Tahta Aidilla)
Petugas memperlihatkan penggunaan e-Money Witami Syariah dengan memakai alat EDC usai penyerahan sertifikat e-Money Syariah di Jakarta, Senin (28/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sejak Selasa (5/12). MDR diturunkan menjadi satu persen, sebelumnya sekitar 1-2 persen.

"Pada dasarnya, kami ingin memberikan balancing (keseimbangan)," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta, Rabu, (6/12). Ia menjelaskan, MDR tidak bisa diturunkan hingga nol persen.

MDR merupakan biaya yang diminta bank untuk setiap transaksi menggunakan mesin EDC milik bank tersebut di merchant. Berdasarkan mandat BI, bank harus menyesuaikan tarif MDR sejak peluncuran GPN kartu debit kemarin.

Bank Indonesia menurunkan MDR untuk transaksi kartu debit di mesin  EDC bank yang sama (on us) menjadi 0,15 persen dari 0,18 persen per transaksi. Sedangkan, biaya transaksi kartu debit di mesin EDC bank lain (off us) diturunkan menjadi 1 persen dari kisaran 1,6-2,2 persen.

Hal itu karena, jika tidak ada penyesuaian tarif MDR, akan terjadi persaingan usaha yang tidak baik. "Jadi ada margin yang ditambahkan ke pihak perbankan, on us dinaikkan dan off us diturunkan," kata Eni.

Penurunan MDR tersebut seiring dengan implementasi sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) kartu debit. Menurutnya, lewat GPN akan terjadi efisiensi. "Jadi tidak perlu kartu di banyak bank, cukup satu namun bisa digunakan di mana pun. Kita lihat dalam perspektif lebih luas," tutur Eni. Dia mengatakan, saat ini persiapan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menerapkan GPN secara keseluruhan sudah mencapai 60 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement