REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR diberikan agar negara tidak terbebani dengan biaya pemeliharaan aset rumah dinas DPR. Menurut Adies, dengan adanya tunjangan tersebut, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara lebih fleksibel.
Ia menekankan kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan pengalihan dari fasilitas rumah jabatan yang selama ini disediakan di Kalibata dan Ulujami, Jakarta. “Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” kata Adies dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Adies memahami pembahasan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. Ia menjelaskan, setiap anggota DPR menerima gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Di luar itu, terdapat sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
View this post on Instagram
Selain itu, seiring dengan tuntutan kerja yang membutuhkan intensitas komunikasi politik dan representasi, anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif serta tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.
Dengan penjelasan tersebut, Adies berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa komponen pendapatan anggota dewan tidak semata-mata untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk menunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” ujar Adies.
View this post on Instagram