Selasa 26 Sep 2017 16:12 WIB

Pemerintah Buka Kesempatan ke Swasta Salurkan BBM Satu Harga

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM). (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan bagi pihak swasta yang memang ingin ikut mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) penugasan satu harga, yaitu Premium RON 88. Untuk bisa menggaet keterlibatan swasta, rencananya Jonan hendak mengubah perpres dan mengganti aturan tentang keterlibatan swasta dalam distribusi bbm penugasan.

Jadi nantinya, menurut Jonan, pemerintah akan mengubah beberapa persyaratan agar bisa badan usaha swasta bisa berbisnis di sektor ini "Perpresnya diubah, Kalau ini dibuka boleh apa tidak kalau tidak punya kilang," kata  Menteri ESDM Ignasius Jonan, Selasa (26/9).

Jonan mengatakan dibukanya kesempatan bagi swasta ini karena beban yang harus ditanggung PT Pertamina (Persero) dalam distribusi BBM satu harga ini cukup tinggi. Setidaknya, menurut dia, Pertamina perlu merogoh kocek sebanyak Rp 700 miliar hingga Rp 800 miliar untuk menanggung beban distribusi tersebut.

"Ya nggak banyak sih, cuman ya kalau swasta mau ikut ya nanti coba kita formulasikan," ujar Jonan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, memang ada beberapa syarat bagi badan usaha pelaksana penugasan yang mau menjual Premium Pasal 20 ayat 2 menyebutkan salah satu syaratnya adalah harus memiliki izin usaha umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian BBM.

Disatu sisi, memang ada klausul yang menyebutkan bahwa badan usaha yang tidak memiliki kilang di dalam negeri tetap bisa berjualan Premium. Caranya dengan mengikuti seleksi (beauty contest) yang digelar BPH Migas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement