Senin 25 Jul 2016 18:23 WIB

Deputi PM Singapura Sebut Negaranya tak Jegal Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan sambutannya saat sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan sambutannya saat sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- ‎ Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Deputi Perdana Menteri (PM) Singapura‎ Tarman Shanmugaratnam menyebut Singapura secara informal telah memastikan pihaknya tidak akan menghalangi Indonesia dalam menjalankan tax amnesty. Hal ini menyusul adanya anggapan Singapura berusaha menjegal kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan pemerintah Indonesia untuk bisa menarik dana dari luar negeri. Penjegalan itu disinyalir dilakukan agar dana milik WNI tak lari dari Singapura.

"Singapura bicara langsung dengan saya bahwa Singapura tidak punya intensi apapun u‎ntuk menggangu tax amnesty di Indonesia," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7).

Menurut Bambang, Tarman telah melihat secara langsung di lapangan melalui otoritas keuangan di Singapura bahwa pihaknya masih menjalankan kebijakan perekonomian yang sama.

"Paling tidak secara formal disampaikan Deputi PM Tarman kepada saya pada pertemuan G20 kemarin," ungkap Bambang.

Baca juga: Amnesti Pajak akan Dievaluasi Setelah Berlaku Sebulan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement