Rabu 20 Nov 2024 00:21 WIB

Di Tengah Isu Kenaikan Tarif PPN, DPR Sahkan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas

RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty diusulkan Komisi XI DPR.

Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Foto: Antara/Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. 

Salah satu RUU yang menjadi sorotan karena masuk Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Baca Juga

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.

RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

"Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.

RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.

"Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement