Selasa 28 Oct 2025 17:08 WIB

API Tunggu Aksi Purbaya Berantas Importasi Ilegal Pakaian Bekas 

API sudah mengeluhkan persoalan thrifting dan menggaungkannya ke pemerintah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana thrifting di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana thrifting di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas importasi ilegal pakaian bekas atau thrifting. Sebab, selama ini thrifting dinilai sebagai salah satu momok yang melesukan industri tekstil lokal. Kini, API sedang menunggu langkah nyata Menkeu Purbaya. 

“Kami mendukung hal itu, karena thrifting ini sudah bertahun-tahun mengganggu pasar domestik kita, korban yang paling terdampak adalah industri kecil menengah yang memproduksi garmen untuk pasar dalam negeri. Produk-produk mereka tidak akan mampu bersaing melawan harga sangat murah dari produk pakaian bekas,” kata Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana saat dihubungi Republika, Selasa (28/10/2025). 

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Danang juga menyebut, selama bertahun-tahun, API sudah mengeluhkan persoalan thrifting dan menggaungkannya kepada Pemerintah. Menurut pengakuannya, pihaknya belum mendapatkan respons yang diharapkan. 

“Sudah sekitar tiga atau empat tahun yang lalu importasi ilegal baju bekas ini sudah kami keluhkan ke Kementerian terkait. Namun hanya Pak Purbaya saat ini memberikan respon tegas dan lugas untuk memberantas importasi ilegal baju bekas,” tuturnya.  

“Saat ini, kami dunia usaha tekstil dan produk tekstil menunggu langkah aksi dari pak Purbaya, semoga bukan bicara saja,” tegasnya. 

Danang memandang, implementasi larangan barang-barang thrifting diprediksi bakal menggairahkan tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri karena bisa kembali mengisi pasar kebutuhan dalam negeri. 

“Kalau produk-produk fesyen tumbuh, maka tekstil akan tumbuh, dan kemudian industri benang, pemintalan tumbuh, dan industri kimia untuk produk-produk tekstil akan tumbuh. Mata rantai ini yang harus menjadi concern Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Danang mengungkapkan, seiring dengan implementasi larangan thrifting di pasar domestik, ia memastikan produk-produk lokal siap untuk menggantikan. Ia meyakini, pasar bisa segera beralih ke produk lokal sebagai substitusi dari produk impor thrifting.

“Konsumen thrifting pasti juga akan bergeser. Supply create demands, kalau supply thrifting kita setop, demand akan berubah. Itu prinsip market saat ini. Upaya kita ya mendorong dan mendukung Pemerintah melakukan tindakan pencegahan importasi ilegal dan menindak pihak-pihak importir yang masih ngeyel tidak mau ditertibkan,” terangnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement