REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia tetap melarang beberapa bank untuk menjalankan layanan dan produk Prioritas Banking atau wealth management (WM). BI Menilai layanan ini masih memiliki kelemahan dalam kebijakan, sistem dan prosedur serta pengawasan internal.
"Sebagian kecil bank belum selesai menindaklanjuti temuan-temuan Bank Indonesia sehingga masih memiliki kelemahan dalam kebijakan, sistem dan prosedur, serta pengawasan internal," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu (1/6).
Menurut dia, bank-bank yang masih memiliki kelemahan ini tetap dilarang menambah nasabah baru layanan khusus kepada nasabah prima sampai bank tersebut melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
Pernyataan itu disampaikan Difi, sehubungan dengan penghentian sementara aktivitas layanan khusus kepada nasabah prima, seperti priority banking dan wealth management, selama satu bulan terhitung sejak tanggal 2 Mei 2011 yang akan jatuh waktu pada tanggal 2 Juni 2011.
Ia mengatakan Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas kebijakan, sistem dan prosedur, serta pengawasan internal terhadap 23 bank yang memberikan layanan khusus kepada nasabah prima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi tersebut, maka Bank Indonesia menyatakan bahwa penghentian sementara layanan khusus kepada nasabah prima tersebut dicabut.
Sebagian besar bank telah melakukan perbaikan atas temuan-temuan Bank Indonesia sehingga memiliki kesiapan kebijakan, sistem dan prosedur, serta pengawasan internal yang baik.
Untuk itu, bank-bank tersebut dapat menjalankan layanan khusus kepada nasabah prima seperti biasa. Menurut dia, masih ada beberapa bank yang telah memiliki kebijakan, sistem dan prosedur, serta pengawasan internal yang baik, namun belum menyelesaikan proses evaluasi terhadap seluruh Kantor Cabang penyelenggara layanan khusus.
Bank-bank dalam kategori ini dapat menjalankan layanan khusus kepada nasabah prima secara terbatas pada Kantor Cabang yang telah selesai dievaluasi. Keputusan ini, ujar Difi, diambil untuk mendorong bank agar senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan kepada nasabah.