Rabu 19 Mar 2025 15:35 WIB

BI: Rupiah Tetap Terkendali Didukung oleh Kebijakan Stabilisasi

Nilai tukar rupiah sejalan dengan konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa nilai tukar rupiah tetap terkendali yang didukung oleh kebijakan stabilisasi bank sentral. (ilustrasi)
Foto: dok. Pixabay
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa nilai tukar rupiah tetap terkendali yang didukung oleh kebijakan stabilisasi bank sentral. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa nilai tukar rupiah tetap terkendali yang didukung oleh kebijakan stabilisasi bank sentral. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Maret 2025 hingga 18 Maret 2025 menguat sebesar 0,94 persen point to point (ptp) setelah pada Februari 2025 melemah 1,69 persen (ptp).

Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Maret 2025 di Jakarta, Rabu (19/3/2025), mengatakan perkembangan tersebut dipengaruhi berkurangnya aliran masuk modal asing ke saham regional termasuk Indonesia, sejalan dengan ketidakpastian global.

Baca Juga

“Tetap stabilnya nilai tukar rupiah sejalan dengan konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia,” kata dia.

Rupiah yang terkendali juga tercermin pada rupiah yang relatif stabil bila dibandingkan dengan kelompok mata uang negara berkembang mitra dagang utama Indonesia, dan tetap lebih kuat terhadap kelompok mata uang negara maju di luar dolar AS.

“Ke depan, nilai tukar rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik,” kata Perry.

Ia mengatakan bahwa seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Hal itu dilakukan untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement