Kamis 10 Jun 2010 02:47 WIB

Pemerintah Minta Kewenangan Tambahan Pengaturan Mata Uang

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Rupiah
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah meminta peran lebih besar dalam pengaturan mata uang rupiah yang akan diatur dalam UU Mata Uang Negara.  Tambahan peran itu di antaranya pemerintah ikut menandatangani uang kertas dan ikut serta dalam pemusnahan rupiah.

Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, ingin dilibatkan dalam proses penerbitan mata uang itu mulai dari perencanaan, mencetak, mengedarkan, menarik sampai dengan memusnahkannya. Alasannya, itu diperlukan sebagai institusi penyeimbang.

''Karenanya tidak hanya perlu satu institusi (bank sentral) yang mengendalikan, tapi perlu ada intansi lain yang melakukan check and balance,'' ujar Agus, usai Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Komisi XI DPR dalam pembahasan RUU Mata Uang dan RUU Akuntan Publik, di Jakarta, Rabu (9/6).

Agus menambahkan, pemerintah juga mengusulkan supaya penandatanganan uang kertas juga dilakukan oleh pemerintah, tidak hanya Bank Indonesia (BI) seperti yang berlaku saat ini. Alasannya, katanya, sesuai dengan landasan filosofis mata uang sebagai alat pembayaran yang sah, pengukur harga, dan simbol kenegaraan.

Perwujudan mata uang sebagai simbol negara, cetus Menkeu, itu tercermin dari ciri-ciri uang kertas dan uang logam yang juga telah dirumuskan dalam RUU ini. Yaitu, antara lain, tertera gambar lambang negara Garuda Pancasila dan kata Republik Indonesia. ''Untuk itu pemerintah berpandangan turut menandatangani uang kertas rupiah,'' usulnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement