Kamis 11 Dec 2025 15:15 WIB

OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan bagi Industri Jasa Keuangan Terdampak Bencana

Kebijakan beri ruang tambahan bagi pelaku industri menyusun laporan secara akurat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK menetapkan berbagai kebijakan khusus untuk menangani dampak ekonomi dari bencana yang terjadi di berbagai wilayah di Sumatera. (ilustrasi)
Foto: Humas LPS
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK menetapkan berbagai kebijakan khusus untuk menangani dampak ekonomi dari bencana yang terjadi di berbagai wilayah di Sumatera. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan berbagai kebijakan khusus untuk menangani dampak ekonomi dari bencana yang terjadi di berbagai wilayah di Sumatera. Tidak hanya memberikan keringanan kredit bagi para debitur, OJK juga memberlakukan kebijakan relaksasi bagi industri jasa keuangan.

“Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan dan pelapor dalam menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara daring, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga

Relaksasi yang ditetapkan terutama berkaitan dengan perpanjangan batas waktu laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025. “Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional LJK dan/atau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan lebih detail sejumlah kebijakan pemberian kemudahan yang direlaksasi bagi industri jasa keuangan dan debitur yang terdampak bencana di Sumatera.

“Pelaporan bank umum di data bulan November 2025 yang jatuh pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, dan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025,” terangnya.

Kemudian, untuk pelaporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), pelaporan berkala bulanan November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025.

“Untuk pelaporan perencanaan bisnis yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025,” jelasnya.

OJK diketahui menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terkait kredit atau pembiayaan kepada para debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan itu dilahirkan sebagai tindak lanjut atas dampak ekonomi yang dialami para korban.

Kebijakan tersebut ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah pengumpulan data di wilayah bencana serta asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut memengaruhi perekonomian di daerah setempat, dan pada gilirannya memengaruhi kemampuan membayar debitur.

Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup tiga hal. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain yang baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement