Senin 08 Dec 2025 19:42 WIB

Astagfirullah! OJK Sebut Difabel Juga Jadi Korban Scam

Edukasi literasi keuangan dinilai krusial untuk melindungi kelompok rentan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
OJK menyatakan penipuan keuangan atau scam bisa menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. (ilustrasi)
Foto: Freepik
OJK menyatakan penipuan keuangan atau scam bisa menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penipuan keuangan atau scam bisa menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. Belakangan, OJK menerima laporan korban difabel di sejumlah daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pola penipuan di sektor jasa keuangan bersifat umum dan meluas. “Biasanya sebenarnya kalau scam itu bukan karena mereka difabel. Siapa saja bisa kena. Kebetulan ada korbannya yang memang difabel,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, kepada wartawan usai Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 dan Peluncuran Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Grand Ballroom Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta, Senin (8/12/2025) sore.

Baca Juga

Kiki menambahkan, laporan korban difabel biasanya baru teridentifikasi ketika mereka datang langsung ke layanan konsumen OJK. “Jadi misalnya orang kena scam, mereka kan lapor ke OJK. Kadang-kadang kami tidak tahu mereka difabel atau tidak, kecuali mereka datang,” katanya.

Menurut dia, pengaduan dari penyandang disabilitas juga ditemukan di berbagai wilayah. “Kalau mereka datang kepada layanan konsumen kami secara langsung di Wisma Mulia atau di kantor-kantor OJK di daerah, itu banyak juga yang difabel dan terkena scam. Jadi kami bantu,” jelas Kiki.

Meski begitu, OJK belum memiliki angka kompilasi nasional terkait jumlah korban penipuan dari kelompok disabilitas. “Saya belum punya datanya secara kompilasi semuanya. Tapi itu ada,” kata Kiki.

Kiki menilai maraknya penipuan digital membuat edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas perlu terus diperluas, termasuk materi kewaspadaan terhadap skema penipuan. Di sisi lain, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan memperkuat sistem pelindungan konsumen agar akses layanan setara tidak berubah menjadi kerentanan baru.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, menekankan akses edukasi dan layanan keuangan merupakan hak penyandang disabilitas yang harus disertai pelindungan dari risiko penipuan. Sementara itu, Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menyatakan dukungan pemerintah untuk memperkuat sinergi pelindungan kelompok rentan di layanan publik, termasuk sektor keuangan.

Dengan temuan korban difabel di daerah, OJK meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami penipuan. OJK juga menegaskan penguatan literasi disabilitas harus berjalan beriringan dengan pelindungan konsumen agar inklusi keuangan tidak meninggalkan celah bagi praktik scam yang merugikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement